Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres Karawang demi mengurus perpanjangan SIM.
Namun harus diperhatikan kalau layanan SIM Keliling di Karawang ini terjadwal. Pada Senin 13 Maret 2023, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di Pos Lantas Dawuan.
Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Angkat Bicara Soal Letusan Gunung Merapi
Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada Senin 13 Maret 2023 ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka tetap harus diproses di Polres Karawang, karena layanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan.
Baca Juga: Iwan Bule Mendapat Dukungan Dari Kalangan Pemotor Milenial Karawang Untuk Maju di Pilgub Jabar
Bagi yang sudah habis masa berlakunya, bisa langsung datang ke Polres Karawang dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
Demikian informasi layanan SIM Keliling di Karawang ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***