umum

Pemkab Karawang Komitmen Cegah Kasus Perdagangan Orang

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:15 WIB
Rakor Gugus Tugas TPPO yang dilaksanakan di Swissbellin Hotel, Kamis (15/6/2023) pagi. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen menghapus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen tersebut menjadi langkah serius pemerintah dalam upaya mencegah kasus perdagangan gelap.

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, Pemkab Karawang telah menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai TPPO di tahun 2012 pada masa kepemimpinan Bupati H. Ade Swara. Kemudian di revisi di tahun 2018 dan 2020.

Baca Juga: Permohonan Keberatan PT. Plasindo Lestari Ditolak PN Karawang, Putusan Inkrah, PT. PPJM Menang Lagi

"Langkah pertama sebagai bukti keseriusan kami dari Pemkab Karawang, yakni secepatnya kembali merevisi Perbup dengan regulasi sesuai dengan kondisi hari ini," kata Bupati dalam acara Rakor Gugus Tugas TPPO yang dilaksanakan di Swissbellin Hotel, Kamis (15/6/2023) pagi.

Bupati menyampaikan dari data laporan kasus perdagangan orang di Dinas Ketenagakerjaan memang cukup tinggi. Angka tersebut muncul setelah pihak Disnaker menerima laporan ada sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang yang bekerja secara ilegal. Yang artinya, mereka tidak tercantum dalam database Disnaker, sehingga tidak bisa dimonitoring secara berkala.

"Beberapa waktu lalu, kami bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan MoU terkait kasus kasus yang terjadi, dalam rangka melakukan peningkatan perlindungan kepada PMI di luar negeri. Dengan adanya rakor ini, semakin menguatkan komitmen bersama untuk memerangi TPPO," ujarnya.

Baca Juga: Kepsek di Karawang Mengaku Sudah 2 Tahun di PHP Oknum Dewan Soal Aspirasi

Sebagai informasi TPPO adalah bentuk modern dari perbudakan dan pelanggaran harkat dan martabat manusia. Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking. Mereka diperdagangkan untuk dieksploitasi secara seksual dan eksploitasi lain seperti kerja paksa atau praktik perbudakan serupa.

Sebagai payung hukum penanganan TPPO adalah UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, hal-hal yang bisa dilakukan untuk mencegah TPPO antara lain lapor jika menjumpai kasus, kenali modusya, gunakan dokumen kependudukan yang sah untuk syarat bekerja di luar negeri.***

Tags

Terkini