umum

Jadwal SIM Keliling di Karawang, Jumat 16 Juni 2023

Jumat, 16 Juni 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling (Instagram @satlantas_polreskulonprogo)

Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Karawang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah, tanpa repot-repot harus datang ke Mapolres Karawang.

Setiap hari Satlantas Polres Karawang menghadirkan pelayanan SIM Keliling, mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor Jawa Barat Dimulai dari Purwakarta

Namun, pelayanan SIM Keliling ini digilir di sejumlah titik di wilayah Karawang, dan hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pembuatan baru, tetap harus ke Mapolres Karawang.

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di Karawang pada Jumat 16 Juni 2023, digelar di lokasi Gebyar PATEN Karawang, halaman kantor Kecamatan Batujaya, berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Atas Armada Ramah Lingkungan Beam Mobility di Kawasan Jababeka Lampaui Ekspektasi

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi dalam perpanjangan SIM di antaranya:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat tes psikologi (ditempat)

Harus diperhatikan bagi masyarakat Karawang kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak menerima pelayanan pembuatan SIM baru.***

Tags

Terkini