umum

Jadwal SIM Keliling di Karawang, Selasa 1 Agustus 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 | 07:17 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Twitter@TMC Polda Metro Jaya)

Libernesia.com - Bagi masyarakat Kabupaten Karawang, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah, tanpa repot-repot harus datang ke Mapolres Karawang.

Setiap hari Satlantas Polres Karawang menghadirkan pelayanan SIM Keliling, mulai Senin hingga Sabtu.

Baca Juga: Lawan Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang, Acep Jamhuri Harus Berani Lepas Jabatan Sekda

Namun, pelayanan SIM Keliling ini digilir di sejumlah titik di wilayah Karawang, dan hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pembuatan baru, tetap harus ke Mapolres Karawang.

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di Karawang pada hari ini, Selasa 1 Agustus 2023 digelar di Pos Lantas Dawuan, berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kamu Ingin Jadi Atlet Esport? Terapkan Prinsip Ini!

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi dalam perpanjangan SIM di antaranya:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Surat tes psikologi (di tempat)

Harus diperhatikan bagi masyarakat Karawang kalau pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak menerima pelayanan pembuatan SIM baru.***

Tags

Terkini