Libernesia.com - Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid -19 di Indonesia, berbagai macam strategi sudah dilakukan pemerintah, termasuk melarang bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta untuk cuti pada libur Natal dan tahun baru 2022.
"Dimana dilakukan peniadaan libur cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," Kata Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat konferensi pers, jumat (19/11/21).
Baca Juga: Jelang Laga El Clasico, Persib Bandung Asah Skema Bertahan
Wiku menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Selain itu pemerintah juga akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional di tanggal tersebut hingga setidaknya 2 Januari 2022.
"Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang-orang yang benar-benar sehat, yang tidak terinfeksi dan mencegah adanya kasus impor,” imbuhnya.
Baca Juga: Artis Nirina Zubir Walk Out Saat Dialog di Program Tv One
Dia membeberkan, nantinya kebijakan terkait syarat bepergian jelang periode Nataru akan diatur dalam surat edaran (SE) Satgas maupun Kementerian Perhubungan yang terbaru.
Nantinya, pengawasan kebijakan pengendalian itu akan sampai ke tingkat komuniktas. Wiku menuturkan, pendisiplinan secara langsung juga akan diterapkan mengingat apa yang sudah diatur dalam kebijakan, dapat diterapkan secara menyeluruh hingga ke wilayah administrasi terendah.***