Libernesia.com - Setelah beberapa hari ditahan oleh pihak rumah sakit, akhirnya warga Dusun Krajan RT02/02 Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru bisa kembali pulang.
Warga Dusun Krajan RT02/02 Kosim mengatakan, Kamis lalu istrinya menjalankan proses persalinan di salah satu rumah sakit di Klari. Karena tidak memiliki biaya ia berniat menggunakan kartu KIS sebagai jaminan. Tanpa ia sadari bahwa istrinya sudah terdaftar BPJS kelas 1 di perusahaan tempat kerjanya dulu.
Baca Juga: Ketua Presidium JKPI Serahkan Anugerah Bakti Utama Pusaka untuk Presiden Jokowi
"Jadi kedua-duanya tidak bisa digunakan soalnya istri saya sudah tidak kerja di pabrik lagi," ucapnya, seperti diberitakan Radarkarawang.
Ia menambahkan, sampai Kamis (2/12) pagi, tagihan rumah sakit yang harus ia bayar sebesar Rp8.500.000, sedangkan ia tidak memiliki uang sebanyak itu. Ia juga sempat mengurus Jamkesda Karawang Sehat dengan PSM Wancimekar, namun terjadi kesulitan karena ia mengakui kesalahanya yang tidak memeriksa terlebih dahulu kondisi kartu KIS dan BPJS yang tidak bisa digunakan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Pemkab Purwakarta Kembali Diusut
"Pak lurah juga sampai datang ke sini untuk membantu agar istri saya ini bisa secepatnya pulang, namun pihak rumah sakit meminta haknya," tambahnya.
Kosim mengaku, berkat pemerintah desa dan pemuda setempat yang membuka komunikasi dengan Kapolres Karawang, akhirnya ia bersama istri dan anaknya dapat pulang ke rumah.
"Alhamdulillah tadi saya disuruh pulang sama rumah sakit, dan kata pemuda setempat saya bisa pulang karena dibantu sama Kapolres. Jadi diizinkan pulang tanpa ada pungutan biaya," akunya.
Baca Juga: Open Turnamen Futsal Putra Pendi Anwar Cup Lahirkan Bibit Unggul Atlet
Sementara itu Pemuda Wancimekar Sodikin mengungkapkan, pihaknya bersama PSM Wancimekar sudah mangurus dan mengajukan data keluarga Kosim di Karawang Sehat, namun jaminan berlaku terhitung sejak tanggal pendaftaran. "Jadi tagihan Rp8,5 juta itu tagihan di luar jaminan KS," ungkapnya.***