Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kembali mengalokasikan Anggaran Belanja miliaran rupiah untuk pembelian pengadaan excavator.
Baca Juga: Warganya Takut Banjir, Cellica Rencanakan Bangun Alun-alun Karawang
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 Dinas PUPR Karawang menganggarkan RP 5.154.000.000 untuk belanja pengadaan Excavator dengan volume pekerjaan satu dan spesifikasi pekerjaan pengadaan.
Baca Juga: Komplotan Begal Bawa Sajam Berkeliaran di Kotabaru Karawang, Kapolres : Kita Sikat
Nama paket untuk pengerjaan tersebut berupa pembelian excavator-pengadaan excavator 80 amphibious dan Vibro Roller PVR-40.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Batujaya Capai Ratusan Juta Rupiah, Ini Kata Camat
Dikutip dari halaman karawangkab.go.id dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organsasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang disebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dinas merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas ini dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.***