umum

Jadwal SIM Keliling Wilayah Karawang Hari Ini Kamis 6 Januari 2022

Kamis, 6 Januari 2022 | 10:11 WIB
Ilustrasi SIM Keliling (Humas Polres Karawang)

Libernesia.com - Jadwal SIM Keliling wilayah Kabupaten Karawang hari ini Kamis 6 Januari 2022 berlokasi di Rengasdengklok (Pertigaan Arah Tugu dekat Terminal Lama) dan Telaga Sari (Depan Polsek Telaga Sari) mulai 09.00 - 15.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling selama masa pandemi menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM akan habis penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Keluarga Hermansyah dan Halilintar Berpisah di Turki, Mertua Aurel Berat Lepas Arsya

Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.00,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat penambahan SIM A atau C sebagai berikut: 

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku, 
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli, 
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. 

Jadwal sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.***

Tags

Terkini