Ditempat tempat terpisah, Serikat Petani Indonesia (SPI) mengeluhkan lonjakan harga pupuk nonsubsidi yang mencapai 100 persen pada pekan pertama Januari tahun ini.
Hal tersebut menyebabkan kerugian bagi petani karena harga jual komoditas yang masih rendah di tingkat petani dan kenaikan harga komoditas yang tidak normal di tingkat pasar.
Terlebih tren kenaikan harga pupuk nonsubsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Tok! Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie di Vonis 1 Tahun Penjara
Ketua Pusat Perbenihan Nasional (P2N) SPI, Kusnan mengatakan kenaikan harga pupuk non-subsidi itu turut mengoreksi pendapatan petani secara nasional. Konsekuensinya, nilai tukar petani (NTP) untuk 2021 masih berada di bawah standar impas.
Harga pupuk non-subsidi pada 2020 akhir hanya Rp 265 ribu-Rp280 ribu per sak isi 50 kilogram pupuk Urea.
Tapi pada Oktober-November 2021, harga pupuk mengalami kenaikan menjadi Rp 380 ribu. Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp 480 ribu-Rp 500 ribu. Bahkan di luar Jawa tembus Rp 600 ribu.***