umum

Sistem Simbg Kena Retas, Masyarakat Tidak Bisa Proses Izin Persetujuan Bangunan Gedung

Selasa, 18 Januari 2022 | 20:52 WIB
Ilustrasi persetujuan bangunan gedung (Libernesia)

Libernesia.com - Masyarakat kesulitan untuk mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG) lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi perizinan tertentu yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Karawang namun, sampai saat ini belum diundangkan.

Selain itu, link sistem informasi bangunan gedung (Simbg) milik kementrian PUPR sampai saat ini masih belum bisa diakses, akibat adanya serangan hecker yang menamakan dirinya "Kelelawar Cyber Team".

Kabid Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karawang, Kris Prianto mengatakan, jika saat ini Simbg masih belum bisa diakses karena adanya serangan hacker.

Baca Juga: Kejati Jabar Datangi Purwakarta, Ada Apa?

Selain itu, pihaknya juga belum bisa memproses pengajuan PBG karena Perda tentang retribusi perijinan tertentu belum diundangkan.

"Meskipun sudah diparipurnakan di DPRD, tapi perdanya belum diundangkan sampai saat ini," ujar Kris, Selasa 18/1/2022.

Dikatakan, pihaknya sampai saat ini sudah menerima sejumlah pengajuan PBG yang masuk ke Simbg, tapi karena belum ada aturan retribusinya jadi belum diproses.

Baca Juga: Ketua LMP Mada Jabar Duga Ada Main Mata PUPR dan Kontraktor Jembatan KW 6

"Sebelum Simbg dihack, sudah ada yang mengajukan PBG. Tapi kami menunggu aturan retribusinya," katanya.

Terkait Simbg yang di Hack, Kris menyatakan jika itu merupakan sistem yang disediakan oleh kementrian. Pihaknya hanya sebagai tim teknis yang memeriksa berkas dari pemohon PBG.

"Kami juga tidak tahu sampai kapan Simbg bisa diakses lagi, sebab itu bukan sistem yang kami buat," katanya.***

Tags

Terkini