umum

Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan Jika Meninggal Nanti, Ini Kata Gus Miftah

Sabtu, 29 Januari 2022 | 22:22 WIB
Dorce Gamalama berwasiat ingin dimakamkan seperti perempuan jika meninggal. /YouTube/Sule CHANNEL

Beda hal dengan Dorce Gamalama, karena ia mengubah jenis kelaminnya dengan kemauan sendiri.

"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?,"katanya.

Menurut Gus Miffah, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.

Baca Juga: Anggota LSM GMBI yang Positif Pakai Narkoba Mengaku Dari Bekasi

"Artinya, pemakamannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini.

Hal ini juga terkait perbedaan yang sangat jelas terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan. Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, salat dan doa jenazahnya pun berbeda.

"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda," kata Gus Miftah menegaskan.

Baca Juga: Anggota LSM GMBI yang Menaiki Patung Macan Lodaya Berhasil di Tangkap Polisi

"Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," katanya melanjutkan.

Menyinggung soal wasiat Dorce Gamalama yang menghendaki dikebumikan dalam keadaan perempuan atau ingin jenazahnya dimandikan oleh perempuan, Gus Miftah berpendapat bahwa hal itu bisa dilihat dari ketentuan tentang wasiat. Bahwa wasiat yang tak mengandung kebaikan tidak harus dilakukan.

"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," ujar Gus Miftah.***

Halaman:

Tags

Terkini