Libernesia.com - Terkait event konser yang digelar di Taman Anggur Kukulu yang dinilai melanggar prokes pencegahan Covid-19, Minggu (30/1/2021) kemarin, Pemkab Subang akhirnya memutuskan memberi sanksi berupa penutupan lokasi wisata tersebut selama 3 hari mulai tanggal 1 Februari 2021 hingga 3 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam surat Bupati Subang kepada pengelola Taman Anggur O&I Farm dengan nomor PR.01/276/Disparpora.
Hal ini diputuskan setelah adanya pertemuan antara Polres Subang dengan Satgas Covid-19 Pemkab Subang, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Bedah Buku Sikencur Wujudkan Birokrasi Kabupaten Subang yang Bersih
“Adapun tujuan pemberian sanksi tersebut diharapkan menjadi evaluasi agar kedepannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai pencegahan Covid-19,” demikian tulis surat tersebut.***