Libernesia.com - Dicky Ahmad Firdaus (korban) kecelakaan melalui kuasa hukumnya Suhanta mempertanyakan kinerja Kepolisian Polres Karawang dalam penyelidikan kecelakaan beruntun yang menimpa korban beberapa bulan yang lalu.
Suhanta kuasa hukum korban mengatakan bahwa kecelakaan yang dialami korban sangat cukup lama. Namun, sampai saat ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum juga selesai.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bersama BUMN Adhi Karya Gelar Sosialisasi UMKM
"Kami mewakili keluarga korban sangat kecewa dengan kinerja kepolisian, untuk proses penyelidikan kecelakaan saja sangat lama. Dan ini merugikan klien kami selaku korban," terangnya.
Diceritakan, Suhanta, korban yang juga merupakan pegawai pabrik tersebut terpaksa harus berhenti dari pekerjaannya karena selain mengalami luka akibat kecelakaan, kendaraan korban juga sementara tidak bisa digunakan.
"Selain berhenti kerja, kendaraan korban jiga ditahan sebagai Barang Bukti (BB). Yang kami sayangkan kinerja kepolisian ini lambat sampai harus 3 bulan ini belum juga selesai," terangnya.
Sebelumnya, pihaknya juga sempat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian. Namun, pihaknya mengaku belum bisa mengeluarkan kendaraan tersebut karena masih dalam proses penanganan.
Baca Juga: Pupuk Kujang Berikan Dukungan Psikososial untuk Korban Gempa Cianjur hingga Tahun Depan
"Alasannya karena masih proses, dan ketika kami pertanyakan prosesnya sejauhmana, menunggu pihak kejaksaan mengeluarkan surat P21," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Laka Lantas Polres Karawang, Ipda Aan Juanda mengaku bahwa belum bisa memberikan berkas hasil penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Karawang karena tengah pokus pengamanan penertiban Nataru.
"Paling bisa di awal tahun, kemarin kejaksaan libur dan sekarang kita pokus nataru," terangnya.***