umum

Petogras Karawang Disuntik Modal Sebesar Rp 750 Juta Meski Sempat Hilang dan Tak Jelas Keberadaanya

Kamis, 29 Desember 2022 | 13:31 WIB
Petrogas Karawang sempat mendapatkan suntikan dana modal oleh pemerintah daerah kabupaten karawang yang diungkapkan ketua pansus raperda petrogas, Dedi Rustandi (foto: Yana mulyana).

Libernesia.com - Berbagai lika-liku perjalanan Petrogas Kabupaten Karawang yang sempat hilang dan tak jelas keberadaanya, justru mendapatkan suntikan dana modal kembali dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Pansus Raperda Petrogas, H. Dedi Rustandi, mengulas persoalan Petrogas. Menurutnya, BUMD Petrogas sudah berdiri sejak tahun 2003. Namun seiring dinamika politik yang terjadi, Petrogas sempat naik turun.

Baca Juga: Dedi Rustandi Beberkan DBH Migas yang Didapatkan Pemkab Karawang Capai Rp 25 Miliar Lebih

“Petrogas sempat disuntik modal sebesar Rp750 juta. Kantornya sempat hilang atau tidak jelas, namun sekarang kantornya ada di kompleks Islamic Center Karawang. Kami sendiri baru tahu lokasi kantornya setelah dibentuk pansus,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, pada tahun 2019 muncul raperda usulan dari eksekutif yaitu Raperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD yang merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan menghidupkan kembali Petrogas.

“Maka dari itu kami coba kembali gali potensi dan permasalahan yang terjadi pada Petrogas. Saya juga baru tahu ternyata Direktur Petrogas Giovani yang status hukumnya menggantung. SK-nya sempat habis lalu diperpanjang dan tidak diberikan gaji dan itu menjadi dinamika luar biasa,” paparnya.

Baca Juga: Tak Hadiri Diskusi Publik, Sekda Karawang dan Pertamina Dinilai Tak Punya Nyali

Menurut Derus, eksekutif berusaha mendorong agar badan hukum Petrogas berbentuk perumda, tetapi hasil kajiannya ke sejumlah daerah ternyata BUMD yang bergerak di bidang Petrogas itu berbentuk perseroda.

“Maka kami bersepakat agar badan hukum Petrogas ini berbentuk perseroda,” ujarnya.

Tak hanya itu, berdasarkan data yang dimilikinya DBH Migas yang didapatkan Pemkab Karawang pada 2022 sebesar Rp25 miliar lebih.

“Sesuai regulasi masih gunakan UU Nomor 33/2004, belum dikonversi gunakan UU HKPD dan masih ada kesempatan dua tahun ke depan beralih ke UU HKPD. Jadi definitifnya berlaku pada 2024. Ini adalah momen agar bersama-sama diskusi sehingga tidak ada loss pendapatan DBH Migas sesuai UU terbaru,” ujarnya.***

Tags

Terkini