Libernesia.com - Upaya tenaga kerja untuk memperbaiki nasibnya dengan menaikan upah akhirnya dijawab oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Usai ditetapkan UMP Jabar kini naik menjadi 31 ribu di tahun mendatangan.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penetapan dasar hukum itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan PDIP Larang Kadernya Bahas Soal Capres 2024
Pemprov Jabar menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. Dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat kenaikan sebanyak 1,72 persen atau naik sebesar Rp 31.135,95.
Baca Juga: Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kapolres Karawang Bersama Forkopimda Bahas Ini
"Tentu saja bahwa ini merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan melalui Kepgub Nomor 561 tahun 2021 dan berlaku sejak tanggal 20 November atau dikeluarkan, terkait besaran untuk upah minimum 2022 sebesar 1.841.487,31 jadi kurang lebih 1,72 persen dari UMP tahun 2021," ujar Setiawan, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Tega, Suami Siramkan Air Keras ke Istri Siri
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan menaikkan UMP tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.***
Artikel Terkait
Ini Bonus Atlet Bekasi Peraih Medali PON XX dan Papernas XVI
Siapkan Lamaran Terbaikmu, Ada Lowongan Kerja di PT Yamaha Motor Karawang
Tega, Suami Siramkan Air Keras ke Istri Siri
Tingkatkan Kerukunan Beragama, Kapolres Karawang Bersama Forkopimda Bahas Ini
Terungkap, Ini Alasan PDIP Larang Kadernya Bahas Soal Capres 2024