Libernesia.com - Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang sosial, ekonomi, dan budaya harus diupayakan secara terus-menerus.
Baca Juga: Dhiraj Kelly Sawlani Lulus Doktor Dengan Predikat Cumlaude
Pada pertengahan tahun ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 53 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021–2025 untuk melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Sasaran utamanya adalah kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan
"Perpres ini juga menegaskan bahwa penegakkan HAM bukan hanya mencakup penghormatan dan perlindungan hak sipil dan politik saja, tapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya, terutama kelompok-kelompok rentan yang perlu kita lindungi dan penuhi hak-haknya," tulis jokowi dalam akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan APH Soal Pemberantasan Korupsi
Kemiskinan ekstrem harus dientaskan hingga nol persen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan kesempatan kerja dibuka seluas-luasnya. Kita harus menjamin akses pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata, menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya.***
Artikel Terkait
Innalillahi Wainnailaihi Raji'un, Wali Kota Bandung Meninggal Dunia
Ini 5 Amalan di Hari Jumat yang Sayang Di Lewatkan
Dhiraj Kelly Sawlani Lulus Doktor Dengan Predikat Cumlaude
Libur Natal dan Tahun Baru, Polda Jateng Siagakan 375 Pos Pengamanan