Presiden Joko Widodo Luncurkan Sertifikat Badan Hukum BUMDesa

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 15:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto:BPMI)
Presiden Joko Widodo (Foto:BPMI)

Libernesia.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Sejak di Undangkannya Undang-undang Cipta Kerja, BUMDesa dapat menjadi Badan Hukum.

Selain meluncurkan sertifikat Badan Hukum BUMDesa, Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan Rakornas BUM Desa, di Ballroom Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/12/2021) pagi.

Baca Juga: Sultan Mah Bebas! Pengasuh Rafathar Dapat Hadiah Rp 100 Juta Rupiah

Dilansir Libernesia.com dari Beritabaru.co sebanyak 1.604 sertifikat Badan Hukum BUMDesa dan sebanyak 23 Badan Hukum BUMDesa Bersama di luncurkan.

Presiden Joko Widodo berharap, dengan berbadan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.

Baca Juga: Langgar PPKM, Polda Metro Segel Tempat Hiburan Malam dan Amankan Seorang Security

Pengurus harus bisa memacu, mentrigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar.

“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar),” kata Presiden Jokowi dalam peluncuran sertifikat badan hukum BUMDesa dan rapat koordinasi nasional BUMDesa.

Baca Juga: Striker Anyar Persib Bandung Pernah Bermain Bareng Dengan Bintang Barcelona

Menurut Presiden Jokowi, sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021.

Ia mengingatkan agar tingginya jumlah BUM Desa harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.

Baca Juga: Cikampek dan Kotabaru Karawang Rawan Aksi Begal, Warga : Sararieun

“Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X