Libernesia.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang tegas menyatakan semua pelayanan yang berkaitan dengan Administrasi Penduduk (Adminduk) diberikan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Hal tegas itu disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo. Dia mengatakan, secara konstitusi seluruh warga masyarakat dijamin kepastian tentang identitasnya, seperti negara memberikan penjaminan kepastian hukum tentang identitas warga negaranya.
Baca Juga: Cellica Minta Diskominfo Karawang Responsif Terhadap Aduan Warga di Media Sosial
"Dukcapil itu merupakan salah satu bentuk representasi kehadiran negara dalam menjamin kepastian warga dalam memperoleh identitas dan dokumen Adminduknya," ujar Bambang di Kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang, Rabu (5/1/2022).
Dengan demikian, kata dia, sebagai contoh pada salah satu gerai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karawang yang berada di Mal Technomart Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur itu memberikan pelayanan lengkap dan juga gratis.
Baca Juga: Dapat Aduan Warga, Cellica Panggil Dishub dan Diskominfo Karawang
"Arahan Bupati Karawang juga sering menekankan pada kita semua untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya adalah mendekatkan diri dengan masyarakat, jadi pelayanan di MPP itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun," ungkapnya.
Bambang merinci, sejumlah pelayanan yang diberikan diantaranya yakni, terkait dengan surat keterangan pindah data, KTP electronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dia menambahkan, pihaknya juga mengembangkan konsep pelayanan integratif. Pelayanan itu merupakan paket lengkap yang bisa dibuat oleh pemohon dalam membuat dokumen Adminduk secara lengkap.
Baca Juga: Diskominfo Karawang Anggarkan Ratusan Juta Rupiah untuk Penyediaan Akses Internet Tempat Wisata
"Jadi kita pernah menerbitkan satu pemohon itu sampai 4 paket ya, jadi satu pemohon itu dapat KTP electronik, dapat KK, anaknya dapat KIA, plus ada yang belum ada akta kelahiran kita terbitkan," tutur Bambang.
Padahal, kata dia, pemohon hanya ingin mengurus pindah data dan perubahan KK, hanya saja dengan konsep integratif tersebut pemohon dibuatkan seluruh Adminduk yang bisa dimiliki oleh pemohon.***
Artikel Terkait
Meski Liriknya di Kritik Netizen, Girls On Top Tampil Memukau
Sempat Dinilai Kontroversi, Netizen Korea Kini Dukung Film Snowdrop
Pejabat di Kota Bekasi Kena OTT KPK
Lisa Blackpink Cetak Rekor di Chart Radio Billboard, Berikut Rekor yang di Raih Lisa