Libernesia.com - Belakangan ini dunia maya di hebohkan dengan pernyataan Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi yang bertendensi rasial yang diwarnai dengan pelaporan sejumlah ormas dan kelompok-kelompok yang mempermasalahkannya.
Namun ada sebagian orang menganggap penanganan kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi pilih kasih.
Media mainstream dan Televisi juga ikut meramaikan pemberitaan pemberitaan kasus Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi.
Baca Juga: Apresiasi Gagasan Gus Yahya, Kang Den: NU Memang Harus Terbuka Untuk Semua Kalangan dan Warna
Kedua kasus tersebut membuat media Televisi mengambil sikap yang berbeda saat mengangkatnya menjadi sebuah pemberitaan.
Beberapa televisi menganggap ini sebagai dua kasus yang berbeda, sehingga dalam pemberitaannya tidak mengaitkan kasus dan pemberitaan kasus Arteria Dahlan dengan kasus Edy Mulyadi.
Namun, sebagian besar pemberitaan media lainnya, justru selalu mengaitkan dua kasus ini sebagai kasus yang sama, sehingga juga selalu mengaitkan bagaimana penanganan polisi terhadap dua kasus ini, dengan memperbandingkannya.
Baca Juga: Tampang Ketum GMBI Jalan Jongkok Dengan Tangan di Ikat
Karena penanganan kasus Edy Mulyadi dianggap lebih keras dan cepat, bahkan sudah memanggil Edy Mulyadi sendiri untuk didengar kesaksiannya Jumat ini.
Kasus Edy Mulyadi jelas berbeda, dengan kasus Arteria Dahlan. Sebagai anggota DPR Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam Forum Resmi DPR di mana anggota MPR, DPR dan DPRD dalam menyampaikan pendapat dalam tugas atau di sidang-sidang resmi tidak dapat dipidana. Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Undang-Undang MD3. Sehingga jika ada keberatan atas pernyataan ini, akan diselesaikan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Ramai Jadi Obrolan di Medsos Usai Buat Kerusuhan di Markas Polda Jabar, Ini Sejarah LSM GMBI
Jadi walaupun berimbas sama yaitu adanya kegaduhan sosial, namun apa yang disampaikan Edy Mulyadi dengan pernyataannya yang menyampaikan menggunakan media sosial tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena apa yang disampaikan Edy Mulyadi patut diduga melanggar UU ITE.
Diketahui Arteria Dahlan dilaporkan karena meminta Jaksa Agung memecat bawahannya, Kejati, yang menggunakan Bahasa Sunda di sebuah forum rapat resmi.
Artikel Terkait
Wabup Karawang Resmikan TPS Desa Gintungkerta
Sah, Nasrul Firmansyah Terpilih Jadi Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi
Ramai Jadi Obrolan di Medsos Usai Buat Kerusuhan di Markas Polda Jabar, Ini Sejarah LSM GMBI
Plt Bupati Akhmad Marjuki Lantik Dedy Supriyadi Sebagai Sekda Kabupaten Bekasi
Apresiasi Gagasan Gus Yahya, Kang Den: NU Memang Harus Terbuka Untuk Semua Kalangan dan Warna