Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 20:11 WIB
Pencairan JHT BPJS di usia 56 tahun, begini penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan. / bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pencairan JHT BPJS di usia 56 tahun, begini penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan. / bpjsketenagakerjaan.go.id/

Libernesia.com - BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta baru bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika usia mencapai 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diundangkan pada 4 Februari 2022.

Meski demikian, aturan itu tidak langsung berlaku. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sebelum aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan 4 Pebruari 2022 dan baru berlaku 4 Mei 2022.

Baca Juga: Aturan Baru, JHT Jamsostek Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal Dunia

Dikutif Libernesia.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (13/2/2022), cara mencairkan JHT BPJamsostek secara online bisa dilakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT 100% tentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Nadiem Ungkap Tak Ada Lagi Jurusan IPA-IPS dan Bahasa di SMA

Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)

Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Baca Juga: Manfaat Memiliki Kartu Tani, Petani Wajib Tau

1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X