Libernesia.com - Giri Pamungkas (27) warga Sauyunan, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat, Karawang, minta keadilan usai dipecat sepihak oleh PT HRI setelah dirinya mengalami kecelakaan yang membuat tangannya cacat.
Giri Pamungkas curhat di media sosial karena merasa ada ketidakadilan yang ia dapatkan saat dirinya bekerja di PT HRI.
Saat bekerja di PT HRI sebagai operator, Giri Pamungkas mengalami kecelakaan kerja pada 18 Agustus 2020 dan 4 jari tangan kanannya hilang dan hanya tersisa ibu jari.
Baca Juga: Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
Akibat kecelakaan kerja yang dialaminya membuat harapan hidupnya sempat hilang, karena tangan kanannya sudah tidak berfungsi secara normal karena cacat secara permanen.
Usai dirinya mengalami kecelakaan perusahaan tempat Giri bekerja malah meminta Giri untuk menandatangani pemutusan kerja dengan iming-iming bakal dipanggil kerja kembali.
Namun, setelah bertahun-tahun tidak ada kabar dari perusahaan dan tanggungjawabnya.
Baca Juga: Aturan Baru, JHT Jamsostek Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal Dunia
"Dimanakah rasa kemanusiaan PT HRI? Yang selalu saya tanyakan, usai 4 jari saya hilang dan semua harapan tentang hidup normal. Saya tidak bisa bekerja saat ini dengan kondisi seperti ini, sementara saya adalah tulang punggung keluarga,"curhat Giri Pamungkas.
Giri merasa dibohongi oleh perusahaan dan lewat curhatan ia meminta agar semua pihak tau bahwa penindasan itu benar terjadi di lumbung Industri.
"Mohon sampaikan kabar ini ke semua pihak, bahwa penindasan itu benar terjadi di lumbung yang katanya penuh industri ini,"kata Giri.***
Artikel Terkait
Dokumen yang Perlu Disiapkan Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Senin 14 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bandung Senin 14 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bekasi Senin 14 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bogor Senin 14 Pebruari 2022