DPRD Karawang Bahas Raperda Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 15:34 WIB
Rapat Paripurna DPRD Karawang, (foto:dok humas)
Rapat Paripurna DPRD Karawang, (foto:dok humas)

Libernesia.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung DPRD Kabupaten Karawang mulai melakukan pembahasan terkait draf Raperda bersama sejumlah instansi terkait, di Ruang Rapat I DPRD Karawang.

Ketua Pansus Raperda Penomoran Jalan dan Penamaan Gedung, Fitri Meilinda mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif Komisi III yang masuk dalam Propemperda 2022. Mengingat banyaknya perubahan jalan dan tata ruang gedung yang terjadi di Karawang, sehingga sejumlah ruas jalan dan bangunan belum mendapatkan penamaan dan penomoran.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karawang, Bupati dan Wabup Sampaikan LKPJ 2021
“Perubahan tata ruang yang terjadi di Karawang hingga hari ini, membuat sejumlah ruas jalan belum mendapatkan nama. Begitu pun dengan sejumlah bangunan baru yang belum mendapatkan penomoran. Sehingga kami anggap perlu untuk dibuat Perda agar penamaan jalan dan penomoran gedung dapat dilakukan,” ujarnya.

Fitri menuturkan, Raperda ini bukan hanya mengatur untuk memberi nama jalan dan nomor pada gedung. Tapi juga mengatur kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam melengkapi fasilitas umum yang berhubungan dengan jalan.

“Selain memberi nama jalan dan nomor gedung, Raperda ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk memasang fasilitas setelah penamaan jalan dan penomoran gedung dilakukan, seperti papan nama jalan dan nomor gedung,” tutur legislator dari Fraksi Golkar tersebut.

Baca Juga: DPRD Karawang Berikan Bantuan Sembako untuk Ponpes Miftahul Khoirot

Masih kata Fitri, Raperda ini juga mengatur terkait sanksi pidana bagi sejumlah pelanggaran yang dilakukan. Beberapa larangan yang diatur antara lain mengubah nama jalan, fasilitas umum dan atau nomor gedung. Mencabut, memindahkan, merusak dan atau menghilangkan tiang, papan nama dan fasilitas umum, Serta menghilang papan nomor gedung tanpa izin.

“Sanksi ini diterapkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan pelanggaran atas aturan-aturan tersebut,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X