• Sabtu, 23 September 2023

Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembuatan Dokumen Kendaraan Palsu di Jawa Barat

- Jumat, 8 September 2023 | 17:38 WIB
Polres Karawang Tunjukan Barang Bukti
Polres Karawang Tunjukan Barang Bukti

Libernesia.com - Komplotan sindikat pemalsuan dokumen STNK dan BPKB kendaraan di Jawa Barat, berhasil diungkap oleh jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang.

Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP H Wirdhanto Hadicaksono saat didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy bersama Kanit Jatanras Polres Karawang, IPDA Jodi kepada awak media di Mapolres Karawang, Jumat (8/9).

Menurut Wirdhanto, komplotan tersebut berjumlah 4 orang asal warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AG, AA, EH dan IS yang sudah beroperasi menjalankan aksinya selama 5 tahun.

Baca Juga: Selama KTT ASEAN, DAMRI Operasikan Armada Dukung Indonesia Sustainability Forum

"Semuanya berjumlah 4 orang. Mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat dan sudah 5 tahun beroperasi," ungkap Wirdhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karawang.

Lebih lanjut Wirdhanto juga membeberkan bahwa jika selama menjalankan aksinya, para pelaku menjual dokumen palsu tersebut seharga Rp 5 juta per STNK dan Rp 18 juta per BPKB, dengan total keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

"Jadi, mereka ini menjual dokumen palsu tersebut dan korban (yang membelinya) tidak mengetahui bahwa dokumen STNK atau BPKB tersebut palsu. Untuk data-data yang digunakan pelaku dalam memalsukan dokumen berasal dari dokumen hasil kendaraan curian dan dari leasing," sambungnya.

Baca Juga: Ada Kegiatan Ekplorasi Pertamina yang Tak Berizin di Karawang, Pemuda Pancasila Desak Pemda Bersikap

Dari penangkapan ke empat pelaku, tambahnya, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat pembuatan plat nomor palsu, plat nomor palsu, dokumen STNK dan BPKB Palsu, mesin ketik, perangkat komputer serta dua unit mobil serta satu unit sepeda motor.

"Dengan perbuatannya tersebut, keempat tersangka kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 6 tahun," tandasnya.***

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembunuh Kuli Proyek di Cikampek Ditangkap Polisi

Senin, 4 September 2023 | 13:12 WIB
X