Pengusaha Showroom Asal Karawang Laporkan Oknum Kanit Reskrim Polres Tanggerang Selatan Ke Propam Mabes Polri

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 22:28 WIB
Dul Jalil Kuasa Hukum Fajar Hari Pengusaha Showroam
Dul Jalil Kuasa Hukum Fajar Hari Pengusaha Showroam

Libernesia.com - Seorang pengusaha showroan asal Karawang Fajar Hari Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tanggerang Selatan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan usai membeli mobil mewah jenis BMW X5.

Merasa dirinya tidak melakukan penipuan dan penggelapan mobil mewah jenis BMW X5, kemudian Fajar melalui kuasa hukumnya melaporkan oknum kanit Reskrim Polres Tanggerang Selatan ke Propam Mabes Polri.

Pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang tengah ditangani oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cisauk tersebut. Sebab, ia membeli kendaraan mewah jenis BMW X5 warna putih tersebut secara resmi dengan ada bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga berikut dengan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) yang artinya bahwa mobil mewah tersebut bukan merupakan kendaraan hasil kejahatan sebagaimana yang ditudingkan kepada pemilik showroom Raffi Motor asal warga Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Spanduk Dukungan Untuk Polisi Mengusut Penyalahgunaan Anggaran di KONI Karawang Bertebaran

Diejlaskan Dul Jalil selaku Penasehat Hukum tersangka dari Kantor Hukum Eman Taufik, Dul Jalil & Rekan mengatakan, bahwa kliennya turut menjadi seorang tersangka pada dugaan laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor yang bernama Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Resort Tanggerang Selatan dengan nomor Laporan Polisi : LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023.

"Aneh, padahal terlapor utamanya yang dilaporkan oleh si pelapor itu sebenarnya seseorang yang berinisial ASR. Tapi kenapa klien kami ini turut ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk dengan tuduhan sebagai seorang penadah. Padahal klien kami ini hanya pembeli kendaraan secara sah dan resmi, karena kendaraan yang dibeli oleh klien kami itu lengkap dengan disertai adanya bukti surat-surat kepemilikan dari si penjualnya seperti STNK dan BPKB," ujar Dul kepada awak media pada Rabu (20/9) malam.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi bahwa kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR ini telah melalui proses transaksi jual-beli yang sah dan resmi sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan pembayarannya secara bertahap (dua kali pembayaran) yaitu totalnya sebesar Rp 480 juta atau hampir mencapai setengah miliar rupiah.

Baca Juga: Banjir Diskon dan Nusantara Karnaval Meriahlan Hari Jadi Batiqa Hotel Karawang

"Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli 2023 sebesar Rp 120 juta, dan pada tanggal 2 Agustus 2023 sebesar Rp 360 juta sehingga totalnya itu yakni Rp 480 juta. Jadi kami tegaskan bahwa klien kami saat membeli dan menerima kendaraan tersebut, dilakukan secara sah dan resmi berikut dengan STNK dan BPKB-nya," tegas dia.

Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik Reskrim Polsek Cisauk ini dinilainya sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan, tapi dilanggar oleh pihak kepolisian di Polsek Cisauk Resort Tangerang Selatan.

"Beberapa diantaranya itu, seperti klien kami yang dipanggil ke kantor Polsek Cisauk tanpa adanya surat panggilan resmi. Kemudian juga dengan proses pemeriksaan masih sebatas saksi yang ketika itu dilakukan pada tengah malam hingga pukul 03.00 WIB dinihari. Bahkan, ketika klien kami hendak pulang pun malah sempat dilarang oleh penyidik dengan alasan yang tak jelas," terangnya.

Atas dasar itu, kata dia melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Divisi Propam Mabes Polri dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan oleh jajaran Polsek Cisauk terhadap kliennya tersebut pada Rabu (20/9) siang tadi.

"Ada beberapa lagi prosedur yang tidak dijalankan oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk hingga kami menilai bahwa penyidik yang menangani kasus itu sudah melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan lainnya juga, itu semua sudah disampaikan secara lengkap dalam laporan dumas yang sudah kami laporkan langsung kepada pihak Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.

Selain menunggu tanggapan dari Divisi Propam Mabes Polri terkait laporan dumasnya tersebut, pihaknya juga berencana akan mengajukan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan terkait dengan status penetapan tersangka oleh penyidik terhadap kliennya itu. "Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami," tandas Dul menegaskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X