• Minggu, 24 September 2023

Kas BOS pada Enam Sekolah di Karawang jadi Temuan, Kekurangan Capai Rp 200 Juta

- Selasa, 19 September 2023 | 12:24 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat memimpin rapat evaluasi penerimaan peserta didik baru, (foto: dok instagram Cellica).
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat memimpin rapat evaluasi penerimaan peserta didik baru, (foto: dok instagram Cellica).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)menemukan terdapat kekurangan kas BOS Tahun Anggaran 2022 pada enam sekolah di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil cash opname BPK secara uji petik pada sembilan sekolah atas pengelolaan dana BOS pada tanggal 24 Februari, 25 Februari, 1 dan 2 Maret 2022 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan kas sebesar Rp201.118.613,00 pada empat SMPN dan dua SDN.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Soal Temuan Sembilan Rekening SMPN di Karawang

Sampai dengan akhir pemeriksaan, Bendahara BOS pada enam sekolah tersebut tidak dapat menjelaskan kekurangan kas BOS TA 2022 tersebut dan tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran yang sah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah Pasal 35, pada ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Dana BOS melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS dengan melakukan tahapan meneliti
kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh penanggungjawab Dana BOS beserta transaksinya.

Baca Juga: Tanpa Persetujuan Bupati, Kepala SMPN di Karawang Dinilai Kurang Cermat Dalam Pembukaan Rekening

Lalu menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran menguji ketersediaan
dana yang bersangkutan.

Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam tahapan sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak terpenuhi, Bendahara Dana BOS menolak permintaan pembayaran dari penanggungjawab Dana BOS.***

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jadwal SIM Keliling di Karawang, Senin 18 September 2023

Senin, 18 September 2023 | 07:44 WIB
X