Libernesia.com - Sejumlah Kepala SMPN di Kabupaten Karawang dinilai kurang cermat dalam pembukaan rekening dengan melalui tanpa persetujuan bupati.
Dianggap bisa berpotensi penyalahgunaan atas rekening yang belum ditetapkan bupati, BPK menilai Kepala SMPN di Kabupaten Karawang kurang cermat.
Baca Juga: Berpotensi Penyalahgunaan, BPK Temukan 9 Rekening SMPN di Karawang Belum Ditetapkan Keputusan Bupati
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan terdapat sembilan rekening pada SMP Negeri di Kabupaten Karawang belum ditetapkan dalam keputusan bupati.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Hasil konfirmasi kepada sekolah menengah pertama yang menerima bantuan Kementerian Pendidikan di wilayah Kabupaten Karawang, diketahui terdapat 19 SMP Negeri yang mendapatkan bantuan uang tunai dari Kementerian Pendidikan.
Hasil permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, diketahui bahwa Dinas Pendidikan tidak mengetahui adanya bantuan uang tunai dari Kementerian Pendidikan kepada SMP Negeri dan sekolah tidak menyampaikan kepada Dinas Pendidikan terkait bantuan Kementerian Pendidikan tersebut.
Hasil permintaan keterangan dari 14 Kepala Sekolah pada SMP Negeri penerima
bantuan, diketahui bahwa bantuan tunai tersebut telah ditarik seluruhnya dari
rekening yang dibuktikan dengan saldo per 31 Desember 2021 sebesar nihil.
Hasil penelusuran lebih lanjut atas 19 nomor rekening SMP Negeri penerima bantuan
tersebut, diketahui hanya 10 rekening yang telah ditetapkan dalam keputusan bupati, sedangkan sebanyak sembilan rekening belum ditetapkan dalam keputusan bupati.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 127 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Baca Juga: Pemkab Karawang Berikan Apresiasi Bagi Warga Taat Pajak dengan Hadiah Motor dan Sepeda Listrik
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Daerah
pada Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengendalian internal terhadap
pengelolaan uang negara/daerah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja.
Serta Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pembukaan dan Penutupan
Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum.***
Artikel Terkait
Warga Karawang Senang Dapat Kaos dan Lihat Presiden Jokowi Dari Dekat
Pemkab Karawang Berikan Apresiasi Bagi Warga Taat Pajak dengan Hadiah Motor dan Sepeda Listrik
BKKBN Optimistis Target Penurunan Stunting Tercapai Lebih Cepat dengan Keterlibatan Para Istri Tentara
Berpotensi Penyalahgunaan, BPK Temukan 9 Rekening SMPN di Karawang Belum Ditetapkan Keputusan Bupati