Baca Juga: Kas BOS pada Enam Sekolah di Karawang jadi Temuan, Kekurangan Capai Rp 200 Juta
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Resort Tangerang Selatan, IPTU Margana menerangkan bahwa penanganan kasus yang ditangani oleh pihaknya itu sudah sesuai prosedur atas laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Terlebih, pihaknya juga telah menetapkan tersangka berinisial ASR yang kemudian juga termasuk dengan penetapan tersangka kepada pengusaha showroom mobil bekas di Karawang bernama Fajar Hari Santoso sebagai pelaku penadah kendaraan roda empat sesuai pada Pasal 480 KUHPidana.
"Enggak, enggak begitu dan sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kejahatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang," timpalnya.
Saat disinggung terkait dengan proses pemanggilan kepada Fajar Hari Santoso untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan yang diduga tanpa surat resmi panggilan kepolisian, Margana mengklaim bahwa proses pemanggilan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP kepolisian. "Kita kan mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka," tampiknya.***
Artikel Terkait
Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Soal Temuan Sembilan Rekening SMPN di Karawang
Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah PMI, Polisi Ikut Donor Darah Tingkat Kecamatan Talegong Garut
Kas BOS pada Enam Sekolah di Karawang jadi Temuan, Kekurangan Capai Rp 200 Juta
Banjir Diskon dan Nusantara Karnaval Meriahlan Hari Jadi Batiqa Hotel Karawang
Spanduk Dukungan Untuk Polisi Mengusut Penyalahgunaan Anggaran di KONI Karawang Bertebaran