Saat tender pertama, PT Pembangunan Perumahan Persero menawarkan harga lebih rendah, yakni Rp214.261.263.000 untuk pembangunan RSUD Rengasdengklok. Kemudian pada lelang kedua, terjadi lonjakan yang fantastis, PT Pembangunan Perumahan Persero memasang harga penawaran menjadi Rp234.523.710.000. Hal yang menjadi keganjilan, Bagian Badan dan Jasa Pemkab Karawang justru mengusulkan kalau PT Pembangunan Perumahan Persero itu menjadi pemenang tender. Sementara masih ada perusahaan lain yang menawarkan dengan harga rendah, dibawah penawaran PT Pembangunan Perumahan Persero.
Indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tender pembangunan RSUD Rengasdengklok hanya contoh kecil dari ratusan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemkab Karawang. Belum lagi persoalan pengadaan barang dan jasa melalui penunjukkan langsung, yang dalam pelaksanaannya dimonopoli oleh seseorang atau kelompok pengusaha tertentu.
Pencegahan melalui aksi Stranas PK
Ada hal yang cukup menggelitik terkait indikasi kecurangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Itu seakan-akan hanya menjadi rahasia umum, dan mungkin saja, sudah sampai ke telinga penegak hukum di wilayah Karawang. Namun selama beberapa tahun terakhir, nyaris tidak ada pengungkapan atau pemeriksaan terkait dengan hal tersebut.
Meski demikian, masih ada harapan. Jika tidak ada pengungkapan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, setidaknya, ada upaya pencegahan yang bisa dilakukan melalui aksi Stranas PK.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Dilansir dari website Kominfo, Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi. Sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung
Atas dasar pengadaan barang dan jasa masih menjadi modus tindak pidana korupsi kedua terbesar yang ditangani KPK, Stranas PK terus mendorong aksi pencegahan korupsi pada topik pengadaan barang dan jasa yang pada tahun 2023-2024 menekankan pada optimalisasi digitalisasi pengadaan.
Optimalisasi digitalisasi pengadaan ini, dikutip dari laman resmi Stranas PK, dipercaya sebagai salah satu obat untuk menangani korupsi pengadaan barang dana jasa. Sehingga prosesnya lebih transparan dan efektif.
Stranas PK mendorong tersedianya fitur e-audit untuk e-purchasing sebagai tools untuk pengawasan dan upaya pencegahan korupsi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lead untuk pengembangan fitur tersebut.
Selain digitalisasi, perlu juga dilakukan penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP). Sehingga lembaga di daerah yang dalam hal ini Inspektorat, bisa lebih bergigi dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. (M. Ali Khumaini)