Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Karawang Melalui aksi Stranas PK

photo author
A. Mahendra
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 05:23 WIB
Ilustrasi - Salah satu kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Ilustrasi - Salah satu kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Libernesia.com - Kegiatan pengadaan barang dan jasa pada dasarnya berperan penting dalam menyukseskan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Atas hal tersebut, kegiatan atau program yang meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi serta jasa lainnya itu selalu digelar setiap tahun di lingkungan pemerintah.

Namun dalam perjalanannya, kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah instansi pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, cukup banyak keganjilan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hal tersebut sebagaimana kabar yang sering tersiar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Bahkan, keganjilan dalam pengadaan barang dan jasa di Karawang kerap menjadi bahan obrolan warung kopi tempat "nongkrong" kalangan pemborong, aktivis dan kalangan wartawan.

Ada istilah deposit pemborong kepada pejabat tertentu agar mendapatkan jatah sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa. Ada pula pemborong yang melaksanakan kegiatan barang dan jasa dengan menggunakan dana talangan dari pejabat tertentu yang kemudian dilakukan penggantian uang dengan berlipat ganda.

Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Penyelahgunaan Wewenang Soal Mamin DPRD Karawang Dilaporkan ke Bupati

Tersiar kabar juga kalau dalam pengadaan barang jasa, ada pejabat yang menitipkan pemborong agar mendapatkan banyak pengadaan barang dan jasa, cashback dalam jumlah yang besar dari pemborong setelah melaksanakan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat tertentu, dan lain-lain.

Termasuk banyak pula ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa, tapi dibiarkan oleh pejabat yang berwenang di Karawang.

Hal lain yang sering terjadi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang ialah penandatangan surat perintah kerja (SPK) yang seakan-akan wajib diselipkan uang dari pemborong. Jika tidak menyelipkan uang, maka SPK itu tidak akan ditandatangani oleh pejebat berwenang, atau ditandatangani tapi harus menunggu dalam waktu yang lama.

Secara teori, kabar tersebut memang tidak sepenuhnya benar, karena hanya bersumber dari obrolan warung kopi. Namun keganjilan-keganjilan itu keluar dari mulut pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Karawang.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Nasabah PT Mandiri Utama Finance Resmi Laporkan Oknum Debt Colektor ke Polres Karawang

Jadi sebagai bentuk dari upaya pencegahan, alangkah baiknya kalau kabar tersebut tidak dianggap angin lalu.

Jadikan kabar itu sebagai informasi awal untuk kemudian ditindaklanjuti seraya melakukan strategi pencegahan jitu, sesuai dengan aksi pencegahan korupsi yang telah diluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Hal tersebut perlu menjadi perhatian, karena dalam catatan Stranas PK, pengadaan barang dan jasa hingga kini masih menjadi modus tindak pidana korupsi kedua terbesar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, sekelompok masyarakat Karawang memprotes ke Dinas Kesehatan Karawang terkait adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tender pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok.

Pemenang dalam lelang tersebut ialah perusahaan yang menawarkan dengan harga tertinggi, sedangkan pihak perusahaan yang menawarkan harga terendah diabaikan.

Baca Juga: Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Sukses, Dalam Dua Jam Cetak Revenue Rp230 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X