Libernesia.com - Oknum aparat Desa Sukaluyu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap petugas kepolisian Polres Karawang.
Salah satu pegawai Desa Sukaluyu saat ditemui di lokasi kejadian mengaku bahwa salah satu oknum pegawai desa ditangkap oleh kepolisian.
"Iya ada penangkapan, dan itu oknum pegawai desa kasi trantib di desa ini (Desa Sukaluyu)," terangnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut secara detail. Namun, pihaknya memastikan bahwa oknum tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolosian.
"Mending tanyakan langsung aja sama pihak kepolisian ya," jelasnya.
Saat dikonformasi dia juga menjelaskan bahwa beberapa pegawai desa tidak bisa ditemui karena tengah ada kegiatan di luar.
Baca Juga: Saber Pungli Usulkan SMAN 5 Karawang Kembalikan Uang Pungutan Siswa
"Pegawai desa yang lainnya sedang Bimtek jadi tidak ada di kantor," ungkapnya.
Sementara menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Karawang menangkap dua orang pengguna di parkir Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Salah satunya merupakan oknum aparat Desa Sukaluyu.
"Iya benar, kita nangkap dua orang pada Minggu (6/11/2023) sekitar 01.00 wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangka berinisial W dan I, salah satunya oknum aparat desa (trantib)," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin.
Arif mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya membantah penangkapan di dalam kantor desa melainkan di aera parkiran. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan karena ketakutan mengkonsumsi narkotika. Makanya dilakukan pengembangan di lokasi dan mengamankan satu tersangka lainnya.
"Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar mereka sebelumnya sudah mengkonsumsi. Dan sempat hari itu komunikasi lagi dengan inisial l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil tes urine positif dan chat pesanan," jelasnya.
Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Artikel Terkait
The Palace Jeweler Hadirkan Kolaborasi dengan Yamaha Grand Filano di IMOS 2023
Berbagai Kelompok Teater Tingkat SMA/SMK Meriahkan Kompetisi Bulan Bahasa 2023 di Karawang
Saber Pungli Usulkan SMAN 5 Karawang Kembalikan Uang Pungutan Siswa
Kejari Karawang Bantah Ada Kerjasama Soal Penagihan Piutang Pasar dari Disperindag di Tahun 2022-2023