Libernesia.com - Seorang janda kembang di Kabupaten Karawang berinisial ADW alias Ima (28), terpaksa harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi sel penjara usai berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Pasalnya, Ima diringkus bersama pacarnya berinisial JTD alias Nokem (38) ini lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu cukup besar di Karawang.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin saat menggelar press rilisnya kepada sejumlah awak media di Aula Vicon Mapolres Karawang pada Selasa (28/11) siang.
Baca Juga: DPRD Karawang Apresiasi Rencana Trans Graha Bangun Jalan Antar Perumahan
Arief menyebut, pasangan teman tapi mesra (TTM) itu diketahui selalu mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dalam setiap kali beroperasi.
Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya, petugas hanya berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak hampir 100 gram dari tangan tangan keduanya yang belum sempat diedarkan oleh mereka tersebut.
"Ima ini berperan sebagai bosnya, sedangkan pacarnya itu bertugas sebagai seorang kurir yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di tempel. Jadi setiap kali barang turun, Ima selalu mendapatkan pasokan sabu sebanyak 1 kilogram untuk dia edarkan di daerah Karawang bersama pacarnya itu. Namun pada saat kami tangkap, barang bukti yang tersisa dari tangan para pelaku yang belum sempat diedarkan itu hanya sebanyak 99,82 gram yang berhasil disita oleh Tim Sanggabuana Sat Res Narkoba Polres Karawang," ungkap Arief.
Baca Juga: DPRD Karawang Desak PT Pertamina Hentikan Eksplorasi Migas di Desa Pasirmulya
Berdasarkan informasi yang dihimpun darinya, tersangka Ima ini dikenal sebagai seorang janda kembang kambuhan yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama pada beberapa bulan yang lalu. Bahkan nama tersangka Ima juga cukup dikenal dengan julukannya sebagai 'Ratu Sabu Karawang'.
"Tersangka Ima dan pacarnya itu dikenal sebagai bandar besar jaringan nasional yang ada di Karawang, karena mampu mengedarkan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram untuk mereka edarkan ke seluruh wilayah di Karawang. Jadi kalau ukuran di Karawang untuk tangkapan kami kali ini, ya merupakan tangkapan yang tergolong besar," jelasnya.
Lebih lanjut Arief menerangkan, bahwa sistem jaringan peredaran yang dilakukan oleh keduanya ini terbilang sangawot fantastis. Pasalnya, setelah mereka berhasil menjual habis barang haramnya itu, mereka langsung membuang handphone yang dipakai untuk mengedarkan narkotia jenis sabu tersebut.
Baca Juga: DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Serah Terima Fasos Perumahan di Kelurahan Palumbonsari
"Jadi sistem penjualan mereka itu, hanya menggunakan sebuah telepon genggam atau smartphone yang sekali dipakai lalu dibuang oleh mereka. Hal itu mereka lakukan agar jejak peredarannya tidak terlacak oleh petugas," terangnya.
Sebagai seorang perempuan yang berstatus janda tersebut, kata Arief, tersangka Ima ini termasuk sangat berani karena menjadi besar narkotika jenis sabu di Karawang. Padahal dia baru keluar dari penjara pada bulan Mei 2023 kemarin setelah menjalani vonis hukuman penjara selama 4 tahun.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Lantik Edy Natar Nasution Sebagai Gubernur Riau
DPRD Karawang Sahkan Pengunduran Diri Teh Celli dan Setujui Pengangkatan Haji Aep Jadi Plt Bupati
DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Serah Terima Fasos Perumahan di Kelurahan Palumbonsari
DPRD Karawang Desak PT Pertamina Hentikan Eksplorasi Migas di Desa Pasirmulya
DPRD Karawang Apresiasi Rencana Trans Graha Bangun Jalan Antar Perumahan