"Ya walaupun (katakan lah) seorang oknum janda kembang, tapi tersangka Ima ini tetap saja nekat untuk menjadi seorang bandar besar narkoba di Karawang meski dia sudah pernah di penjara dengan kasus yang sama sebelumnya. Sedangkan untuk pacarnya itu, tersangka JTD alias Nokem ini emang pemula yang baru berkiprah di jaringan peredaran narkotika dengan berperan membantu kekasihnya Ima (oknum janda kembang si Ratu Sabu di Karawang) dalam mendistribusikan sabu ke sejumlah lokasi yang sudah ditentukan oleh mereka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tambah Arief, pasangan TTM tersebut terancam disangkakan dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman penjara untuk keduanya itu terancam akan dipenjara dengan maksimal kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Lantik Edy Natar Nasution Sebagai Gubernur Riau
DPRD Karawang Sahkan Pengunduran Diri Teh Celli dan Setujui Pengangkatan Haji Aep Jadi Plt Bupati
DPRD Karawang Gelar RDP Terkait Serah Terima Fasos Perumahan di Kelurahan Palumbonsari
DPRD Karawang Desak PT Pertamina Hentikan Eksplorasi Migas di Desa Pasirmulya
DPRD Karawang Apresiasi Rencana Trans Graha Bangun Jalan Antar Perumahan