Sesampainya di rumah korban, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan satu kali saja. Lalu pelaku pun meneruti permintaan korban karena di janjikan akan di berikan KTP miliknya.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta kembali pelaku untuk berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah ada perjanjian sebelumnya bahwa pelaku akan di berikan KTP miliknya setelah melakukan hubungan badan sekali saja.
"Karena korban terus memaksa pelaku pun menjadi kesal sehingga pelaku tersinggung dan lalu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Wirdhanto.
Pelaku mencekik leher korban dan mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.
Karena korban melakukan perlawanan dengan cara menarik kalung yang pelaku pakai, pelaku kembali mendorong korban ke arah samping hingga kepala bagian depan korban membentur pintu kayu dengan posisi tangan pelaku masih mencekik leher korban.
"Untuk memastikan korban sudah meninggal pelaku menginjak leher korban berkali-kali kurang lebih selama 10 menit," jelasnya.
Usai melakukan aksinya pelaku langsung mengambil KTP miliknya, kemudian pelaku mengambil juga Handphone dan sepeda motor milik korban, lalu sebelum pelaku pergi, ia mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.
Kemudian, saat diperjalan pulang pelaku membuang kunci rumah milik korban ke sawah dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.
Dari hasil penangkapan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu setel pakaian yang digunakan saat pembunuhan, satu botol minuman alkohol jenis anggur merah, satu gelas kaca, satu dompet warna hitam, satu tas gendong warna hitam bertuliskan sanema tour, sat kain lap warna putih, satu motor milik korban dan satu hp milik korban.
Akibat dari tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.***
Editor: Yana Mulyana Libernesia
Artikel Terkait
Kapolresta Bandung Bersama Dandim Tinjau Lokasi Terdampak Angin Puting Beliung
Tipu Belasan Pengemudi Ojol, Warga Kadudampit Sukabumi Diringkus Polisi
Bupati Karawang Resmikan Kantor Desa Rengasdengklok Utara
Lewat Musrenbang Pemkab Upayakan Karawang Daerah Ramah Perempuan dan Disabilitas