Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," Pesan Arwin.***
Artikel Terkait
Bertahun-tahun Tak Ada Kejelasan, Kapolres Karawang AKBP Edwar Diminta Segera Tangkap Oknum yang Terlibat Kasus Dugaan Pungli Uang Pesangon Karyawan
Agenda Pelantikan 50 Anggota DPRD Karawang Berjalan Sukses dan Aman, Setwan Ucapkan Terimakasih untuk Semua Pihak yang Membantu
Eks Sekjen PKB Resmi Dilaporkan ke Polres Karawang, Begini Dugaan Kasusnya
Saber Pungli Karawang Nilai Retribusi Parkir yang Dikenakan ke Siswa di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek Tidak Layak