Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Perampasan Motor di Jalan

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku perampasan motor di jalan. (foto: humas).
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku perampasan motor di jalan. (foto: humas).

Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," Pesan Arwin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X