Libernesia.com - Dua proyek strategis di Kabupaten Karawang, yakni proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, tidak rampung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.
Kedua proyek tersebut seharusnya selesai pada 28 Desember 2024. Namun hingga berakhir waktu yang ditentukan, kedua proyek tersebut belum juga rampung pekerjaannya.
Atas kondisi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, bersama timnya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek stadion dan GOR, Selasa 31 Desember 2024.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Eks Sekdes di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Proses pengerjaan proyek stadion dan GOR itu sempat menjadi perhatian Bupati Karawang Aep Syaepuloh, hingga mengakibatkan bupati kecewa atas lambannya progres proyek tersebut.
Meski bupati sempat mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya progres revitalisasi Stadion Singaperbangsa dan GOR Panatayudha, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang justru memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan dua proyek strategis bernilai belasan miliar rupiah itu.
Kedua proyek bernilai belasan miliar rupiah itu diberikan perpanjangan waktu penyelesaian selama 30 hari, hingga 31 Januari 2024.
Baca Juga: Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Karawang
Sementara dalam peninjauan ke lokasi proyek, Kajari menyampaikan ketegasannya agar pelaksana kedua proyek tersebut bisa menyelesaikan pekerjaannya di waktu perpanjangan yang diberikan.
"Jika dalam perpanjangan waktu masih belum selesai, ya harusnya putus kontrak saja," katanya.
Ia juga membuka pintu untuk masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek itu, seperti kekurangan spek atau hal berkaitan dengan hukum, untuk melaporkan.
Baca Juga: Pembangunan Stadion Singaperbangsa Karawang Lamban, Kontraktornya Harus Di-blacklist
Kedua proyek ini harusnya selesai pada 28 Desember 2024. Namun hingga berakhir waktu yang ditentukan, kedua proyek tersebut belum juga selesai pekerjaannya.
Proyek rehab Stadion Singaperbangsa berniilai kontrak Rp13,5 miliar dari APBD 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Putera Belko, dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia.