Libernesia.com - Pemberlakuan blacklist atau daftar hitam bagi kontraktor yang tidak profesional dalam menjalankan proyek pembangunan sepertinya harus diterapkan bagi kontraktor proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Kabupaten Karawang.
Direktur Garuda Research and Policy, Yansen Abdullah, menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.
Di antara persoalan tersebut ialah pelaksanaan kegiatan revitalisasi stadion yang tidak sesuai rencana. Selain itu, terjadi perbedaan perencanaan dalam proyek revitalisasi stadion itu. Sehingga dalam pelaksanaannya berjalan dengan lamban.
"Kalau perencanaannya sesuai, pasti progres pembangunannya tuntas tepat waktu," ujarnya.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh sempat mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya progress proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa Karawang.
Begitu juga Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin, sempat juga menyampaikan kekecewaannya atas perencanaan pembangunan revitalisasi Stadion Singaperbangsa uang yang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Kekecewaan itu muncul karena jika pengerjaannya tidak tuntas sesuai waktu yang dijadwalkan, yang dirugikan adalah pemkab dan masyarakat.
Baca Juga: Film Karawang Undercover Jadi Viral, Apa Gerangan Pesan yang Tersampaikan?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Rusman, sebelumnya menyampaikan bahwa proyek renovasi Stadion Singaperbangsa yang dikerjakan CV Putera Belko diprediksi akan lewat dari batas waktu pengerjaan.
Proyek dengan nilai sekitar Rp15 miliar tersebut dijadwalkan harus selesai pada 28 Desember 2024. Namun hingga kini, realisasi pengerjaan baru mencapai 40 persen.
Dengan capaian yang masih jauh itu, pihak penyedia jasa atau kontraktor dari CV Putera Belko justru mengajukan permohonan peristiwa kompensasi kepada pemerintah daerah.
Alasannya, pihak penyedia jasa mengaku kesulitan pada saat akan memulai pekerjaan proyek, karena pada saat itu di sekitar stadion masih masih terdapat aktivitas perkantoran dan pedagang.