Belanja Barang dan Bansos Pekerjaan Rutilahu di Dinas PRKP Karawang Jadi Temuan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Kejaksaan Diminta Turun Tangan

photo author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:01 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Karawang, (foto: istimewa).
Gedung Kejaksaan Negeri Karawang, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta turun tangan soal kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah pada pekerjaan Rutilahu di Dinas PRKP Karawang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Bantuan Sosial masing-masing sebesar Rp 1.747.792.993.730,00 dan Rp117.120.875.000,00 dengan realisasi
masing-masing sebesar Rp 1.627.648.161.923,00 atau 92,13% dan Rp 115.454.932.393,00 atau 98,58%.

Baca Juga: Kekurangan Ruang Kelas, Unsika Bangun 40 Kelas Kontainer Sementara dari Anggaran BLU

Realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Bantuan Sosial tersebut diantaranya berupa Pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Dinas PRKP Karawang.

Pada Tahun 2023, Dinas PRKP melaksanakan pekerjaan Perbaikan Rutilahu sebanyak 2.063 unit sebesar Rp84.781.208.000,00.

Pelaksanaan pekerjaan menggunakan dua mata anggaran yaitu terdiri dari Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 38.711.944.000,00 sebanyak 341 Paket dan Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp 46.069.264.000,00 sebanyak 481 paket.

Pekerjaan Perbaikan Rutilahu dilaksanakan oleh 102 penyedia melalui e-katalog dengan jenis kontrak lumsum tanpa uang muka.

Hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan uji fisik antara BPK, PPK, Penyedia dan Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan Kolom Kayu Penyangga Kuda-Kuda, Pasangan Kuda-Kuda dan Gording, Dinding GRC serta Urugan Tanah Setempat.

Baca Juga: Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp 242 Miliyar di Pemda Karawang Jadi Temuan, Ini Sejumlah OPD yang Diperiksa

Ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.264.760.816,14. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp158.978.692,00 (Lebih setor sebesar Rp2.108,70).

Dengan demikian sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp1.105.784.232,84 (Rp1.264.760.816,14 -
Rp158.978.692,00 + Rp2.108,70).

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.880.821,85 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 595.903.410,99.

Sementara saat dikonfirmasi Plt Dinas PRKP Karawang, Asep Hazar belum bisa memberikan keterangan terkait temuan pada pekerjaan rutilahu tersebut.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani, Didi Suheri M.Sos meminta kejaksaan negeri karawang untuk turun langsung melakukan penyelidikan terkait temuan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X