Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp 242 Miliyar di Pemda Karawang Jadi Temuan, Ini Sejumlah OPD yang Diperiksa

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 14:25 WIB
Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, (foto: istimewa).
Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penganggaran belanja modal sebesar ratusan miliyar rupiah pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp 1.196.962.422.412,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.052.581.727.815,00 atau 87,94%.

Baca Juga: Saber Pungli Karawang Pastikan Akan Tindaklanjut Oknum Kepsek SDN Dawuan Tengah V Cikampek Soal Praktek Jual Beli Buku LKS

Belanja Modal digunakan untuk memperoleh aset tetap atau menambah nilai aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap dan aset lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan atas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menunjukkan adanya kesalahan penganggaran Belanja Modal sebesar Rp 242.374.995.377,50.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga menjelaskan beberapa kesalahan penganggaran belanja modal tersebut diantaranya.

Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 84.023.451.255,00 digunakan untuk Pengadaan Barang untuk dijual/diserahkan ke masyarakat.

Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) sebesar Rp 84.023.451.255,00 digunakan
untuk pembangunan 442 gedung dan bangunan yang akan diserahkan ke
masyarakat.

Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 179.557.000,00 digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa. Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebesar Rp 179.557.000,00 digunakan untuk pelaksanaan pengecatan gedung kantor yang seharusnya dianggarkan belanja barang dan jasa.

Baca Juga: Aep-Maslani Janjikan LKS Gratis, Kepsek SDN Dawuan V Cikampek Malah Jual Beli Buku

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Sebesar Rp 151.654.009.418,50 digunakan untuk pengadaan barang untuk diserahkan ke masyarakat.

Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR sebesar
Rp 148.877.350.156,50 digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan normalisasi sungai, dan Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas PRKP) sebesar Rp 2.776.659.262,00 digunakan untuk pekerjaan penerangan jalan lingkungan yang akan diserahkan ke masyarakat.

Belanja Modal Tanah sebesar Rp 194.610.750,00 Digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Belanja Modal Tanah sebesar Rp 194.610.750,00 pada Dinas PUPR digunakan untuk belanja jasa konsultan penilaian harga/appraisal titik reklame.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 6.323.366.954,00 digunakan untuk Pengadaan Peralatan yang Tidak memenuhi Persyaratan Kapitalisasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X