libernesia.com - Sempat menyisakan teka-teki, potongan tubuh manusia ditemukan dalam koper merah di kawasan Tanjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Teka-teki itupun terpecahkan. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut, kemudian menangkap pelakunya. Tak hanya itu, TKP pembunuhan dan mutilasi pun diketahui.
Diketahui, mayat dalam koper merah itu adalah pria berinisial R. Dia dihabisi oleh temannya, berinisial DA (35). Motif pembunuhan dan mutilasi, menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, karena dia mau disodomi oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban yang berinisial R (pria) dihabisi, kemudian dimutilasi di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Sabtu 18 Maret 2023.
Baca Juga: Lagi Hot Drakor The Glory Part 2! Ada Adegan Vulgar Cha Joo Yong
Pelaku ditangkap di Jogjakarta pada Jumat 17 Maret 2023. Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya sudah tinggal bersama di apartemen tersebut selama 4 bulan.
"Ya, pelaku berinisial DA, 35 tahun. Dia ditangkap di Jogjakarta. Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Bogor.
Sementara itu, hingga kini bagian kepala dam kaki korban belum ditemukan. Dikatakan Kapolres Bogor, berdasarkan pengakuan pelaku, bagian kepala dan kaki korban dibuang ke sungai. "Lagi dicari di Sungai Cimanceuri (bagian kepala dan kaki). Yang baru ditemukan bagian badan dan tangan," kata Kapolres Bogor.
Baca Juga: Seorang Wanita Mengamuk Tidak Bisa Lewat Gegara Ada Pembangunan Jembatan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengungkap identitas korban mutilasi. Korban berinisial R.
"Korban inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang," kata Yohanes.
Sebelumenya sempat geger, mayat mutilasi dalam koper ditemukan di Tenjo, Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023 pagi. Warga mengira koper berisi pakaian bekas yang ternyata berisi mayat mutilasi tanpa kepala dan kaki.
Baca Juga: Oknum ASN di DPRKP Karawang Diduga Lakukan Pungli Fasos Fasum Perumahan
DA pun kini ditetapkan sebagai tersangka. DA diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut. DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Kapolres Bogor.
Artikel Terkait
PT. Matsuo Indonesia Buka Lowongan Kerja, Buruan Ngelamar
Masa Depan Bangsa Indonesia Ada di Tangan 60 Persen Pemilih Muda Pemilu 2024, Kok Bisa
Lagi Hot Drakor The Glory Part 2! Ada Adegan Vulgar Cha Joo Yong