Apes! Bawa Kabur Motor di Warnet malah Ketangkap, Didor Pula Kakinya

- Senin, 20 Maret 2023 | 22:56 WIB
Pelaku tampak terpincang-pincang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Karawang. (Istimewa)
Pelaku tampak terpincang-pincang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Karawang. (Istimewa)

libernesia.com - Apes nih maling. Sudah berhasil metik sepeda motor, malah ketangkap, terus ditembak pula kakinya oleh polisi. Tak hanya itu, dia pun terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara rekannya, masih bebas di luar sana.

Adalah pria berinisial AP (40), warga Karawang, maling apes yang ketangkap dan dihadiahi timah panas di kakinya itu. Saat memetik motor, dia bersama rekannya, berinisial DD (38). Aksi keduanya dilakukan di sebuah Warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang.

"Keduanya sudah menguntit korbannya. Saat itu korban yang berinisial RZ (16) hendak mengerjakan tugas sekolahnya di Warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam ekspose pengungkapan kasus, di Mapolres Karawang, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: PJ Bupati Bekasi Digugat Banteng muda Indonesia Ke Pengadilan Soal Promisi Jabatan

Aksi itu, kata Kapolres Karawang, terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023. Sampai di warnet itu, RZ memarkirkan kendaraannya di parkiran. Lalu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T. Eksekutor pemetiknya adalah AP. Sementara DD menunggu di motor.

Kemudian saat berhasil menjebol kunci kendaraan dan hendak membawa kabur kendaaran AP dipergoki warga. Warga, lanjut Kapolres, kemudian melapor ke pihak kepolisian. Selajutnya anggota melakukan penangkapan. Saat itu pelaku melakukan perlawanan, sedangkan DD teman pelaku telah melarikan diri.

“Pelaku ini saat hendak ditangkap melawan secara beringas, sehingga anggota terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur,” ucap Kapolres Karawang.

Baca Juga: Sate Belut Sange Kuliner Maknyus Ala Kedai Kebon Emak

Selain berhasil menangkap pelaku AP, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat No Pol T 2604 RU warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Karawang. (***)

Editor: Khaitul Abyadu Erude

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X