PJ Bupati Bekasi Digugat Banteng muda Indonesia Ke Pengadilan Soal Promisi Jabatan

- Senin, 20 Maret 2023 | 18:06 WIB
Anwar Soleh saat buka laporan di Pengadilan Negri Cikarang
Anwar Soleh saat buka laporan di Pengadilan Negri Cikarang

Libernesia.com - PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh Anwar Soleh Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi.

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan di gugat ke Pengadilan Negri (PN) Cikarang dengan Nomor Perkara: 76/pdt.6/2023/PN Ckr.

PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan dianggap telah melakukan perbuatan melawan karena telah melakukan pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Pebulutangkis Muda Indonesia Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Karena Kecelakaan

Pengangkatan dan pelantikan pimpinan pejabat tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan beberapa pekan yang lalu dianggap telah melawan hukum.

Pasalnya, pertimbangan teknis pengangkatan, pemindahan, dan promosi pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah melampaui waktu berlakunya pertimbangan teknis yang seharusnya sejak tanggal 7 Februari 2023 sampai tanggal 9 Maret 2023 Berdasarkan SK BKN No: 1373/B-AK.02.02/SD/K/2023.

"Pelantikan Pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi secara nyata adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian terhadap penggugat sebagai LSM bergerak dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik di Kabupaten Bekasi,"ucap Anwar Soleh, Senin 20/3/2023.

Baca Juga: Ironis, Kota Industri dan Lumbung Padi masih Menyimpan Banyak Gedung Sekolah Rusak

Untuk selebihnya perkara ini biar Pengadilan Negri Cikarang yang menangani.

"Kami sebagai penggugat menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pengadilan negeri Cikarang,"tukasnya.***

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembunuh Kuli Proyek di Cikampek Ditangkap Polisi

Senin, 4 September 2023 | 13:12 WIB

Terpopuler

X