Libernesia.com - Tidak seriusnya pemerintah dalam menangani status kepegawaian dosen dan tenaga pendidik membuat ribuan dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia mengepung kantor Presiden.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan dosen tersebut menuntut pemerintah segera merubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi berlangsung di depan Istana Negara Jakarta, dimulai sekitar pukul 10.00 berakhir sampai sore, Senin (20/03-2023).
Baca Juga: Manfaat Timun Suri Tanaman Buah Musiman yang Selalu Hadir Menemani Bulan Puasa
“Padahal, sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi PTN dan semua asset dan fasilitas infrastructure ditarik pemerintah, seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik,” ujar Imam Budi Santoso, Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang, kepada media.
Dalam keterangannya, Imam melanjutkan, bahwa pemerintah semestinya membuka sejelas-jelasnya persoalan alih status PTS menjadi PTN dan juga memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tenaga pendidik di dalamnya.
“Pemerintah harus memberikan rasa keadilan kepada kami para dosen dan tenaga pendidik. Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya ditempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK.
"Coba bayangkan, dimana letak keadilan pemerintah kepada kami. Ini adalah sebuah kedzoliman terbesar yang dilakukan pemerintah terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya berapi-api.
Baca Juga: Ternyata Lengkuas Banyak Mengandung Manfaat Untuk Kesehatan
Selain tidak mempertimbangkan keadilan, Imam menilai bahwa pregerakan aksi melalui ILP Pusat yang sudah dimulai sejak 2010 sampai sekarang, tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah.
“Pemerintah cenderung mendzolimi kami, karena ketika semua asset milik kampus kami dibawa, tetapi kami ditinggalkan dan hanya menjadi tenaga kontrak PPPK. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun dan rata-rata memiliki pendidikan magister, doktor dan bahkan ada yang sudah profesor,” ujarnya.
Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM RI, bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini menjadi PNS bukan PPPK.
Permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK, yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 (Doktor) dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian/penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.
“Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas. Itu dasarnya, karena pemerintah menggunakan aturan yang berlaku umum, bukan aturan khusus yang mampu melindungi dan memastikan pemenuhan hak-hak dasar setiap pegawai yang terdampak alih status,” ujar Imam.
Artikel Terkait
Jadwal solat di Karawang, Senin 20 Maret 2023
Jadwal solat di Purwakarta, Senin 20 Maret 2023
Jadwal SIM Keliling di Karawang, Senin 20 Maret 2023
Ketangkap Kamera, Ibu ini Asik Nongki di Warung, Anaknya Disuruh Ngemis
Manfaat Timun Suri Tanaman Buah Musiman yang Selalu Hadir Menemani Bulan Puasa
Ternyata Lengkuas Banyak Mengandung Manfaat Untuk Kesehatan