Libernesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal periksa Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumut pekan lalu.
"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/5) dikutip dari CNN
Ipi menjelaskan KPK akan memberikan dukungan data seperti transaksi keuangan dan informasi lain yang dibutuhkan terkait dengan penanganan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Diduga Lakukang Pungli dan Diberhentikan, Bupati: Tidak Cermat
Lebih lanjut, ia menerangkan tim KPK pada pekan lalu secara terpisah juga berkoordinasi dengan Irwasum Polri untuk membahas kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri.
Menurut Ipi, Irwasum akan memimpin dan mengoordinasikan langsung penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan laporan dan akan diselesaikan dalam waktu satu bulan.
"Direktorat PP LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri," ucap Ipi.
Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Baca Juga: Daftrakan Dua Caleg Mantan Terpidana Korupsi di Bangka Belitung, PDIP: Sudah Sesuai Undang-Undang
Perwira menengah yang kini tengah diisolasi di penempatan khusus (patsus) Polda Sumut itu dijerat dengan Pasal 304 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Achiruddin juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap terkait pengawasan gudang penimbunan solar PT Almira sejak tahun 2018 silam. Ia pun telah disidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Artikel Terkait
Gawat! Kasus HIV pada Ibu Rumah Tangga Bertambah 5.100 Kasus Setiap Tahunnya
Dedi Mulyadi Mundur dari Golkar, Ketua PDIP Jabar: Sudah Tahu dari Dulu
Daftrakan Dua Caleg Mantan Terpidana Korupsi di Bangka Belitung, PDIP: Sudah Sesuai Undang-Undang
25 Bacaleg Nasdem Salatiga Mengundurkan Diri, Mengapa?
Kepala BKPSDM Pangandaran Diduga Lakukang Pungli dan Diberhentikan, Bupati: Tidak Cermat