Libernesia - Seorang pasien berinisial AD ( 19) tahun menjadi korban pencabulan oleh sorang pegawai honorer berinisial MS (26) di sebuah rumah sakit di Pekanbaru, Riau.
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Sakit Ibnu Sina, Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya pelaku mendatangi korban untuk melakukan bimbingan kerohanian, namun pelaku malah mencabuli korban yang sedang melakukan rawat inap tersebut.
Saat itu, korban seorang pasien laki-laki sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Tiba-tiba datang seorang petugas rumah sakit laki-laki berbaju kemeja oranye masuk ke kamar korban dirawat. Kemudian, pelaku menutup tirai dan bertanya terkait kondisi korban. Setelah itu, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Baca Juga: Sempat Gangguan, Dikabarkan 15 Juta Data Nasabah BSI Dicuri
Korban ketakutan dan melaporkan hal tersebut pada keluarganya. Kemudian keluarga melapor pada pihak yang berwajib.
Pelaku kini sudah ditangkap polisi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu (12/5/23).
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Korban dan pelaku sesama jenis," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023) dikutip dari Kompas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sempat Dikira Perempuan, Mayat Tanpa Busana Ternyata Laki-Laki yang Kelaminnya Sudah Hilang
Soroti Fenomena Pejabat, Jusuf Kalla: Istri Pamer, Suami Jadi Korban hingga Diperiksa KPK
PPP Karawang Optimis Bisa Meraih 6 Kursi Dewan di Pileg 2024
Hari Ini Mahfud MD Ulang Tahun, Arilangga Hartanto Kirim Karangan Bunga 5 Hari Sebelumnya
PKB Karawang Siapkan 9 Program Saat Daftarkan 50 Bacaleg Ke KPU