Libernesia - Seorang siswi kelas 6 SD diperkosa tetangganya yang berinisial RS (41) berulang kali sejak Januari 2023.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. RS kini mendekam di penjara.
Ridwan mengatakan bahwa pelaku kini sudah diamankan dan ditahan.
RS melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban dengan menyebarkan foto bugil korban.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memfoto alat kelamin korban dan mengancam akan menyebarkan fotonya apabila menolak keinginan pelaku," beber Ridwan.
Orang tua korban curiga pada korban karena kerap terlihat ketakutan saat melintasi rumah RS. Kemudian orang tuanya melaporkan kepada polisi.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Pegawai Honorer Bagian Kerohanian Cabuli Pasien di Rumah Sakit Riau
Pelaku Staycation Karyawan Merupakan Dosen Pelita Bangsa, PMII Desak Rektorat untuk Pecat Pelaku