Libernesia - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisaria Universitas Pelita Bangsa (UPB) dengan tegas mengecam perbuatan oknum dosen UPB pelaku staycation karyawan di salah satu perusahaan di Cikarang dan desak pihak rektorat untuk memecat pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisariat PMII UPB, Risma Dika Alvianti, dikutip dari Matafakta bahwa perbuatan oknum tersebut sudah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan serta mencederai nama baik kampus.
"Sudah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga sudah menciderai nama baik kampus serta mahasiswa maupun mahasiswi Universitas Pelita Bangsa," kata Risma, Minggu (15/4/23).
Risma mengatakan bahwa rektorat harus bersikap tegas terhadap oknum dosen tersebut serta membuat pernyataan yang jelas.
Baca Juga: Pegawai Honorer Bagian Kerohanian Cabuli Pasien di Rumah Sakit Riau
"Kami mendesak pihak rektorat tidak boleh ambigu dan harus bersikap tegas serta membuat pernyataan yang jelas," lanjut Risma.
Pihaknya juga meminta kepada rektorat untuk segera memberhentikan dosen tersebut secara tidak hormat. Sebab, bagaimana pun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"Untuk itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Pelita Bangsa akan terus mengawal kasus yang tidak bermoral ini hingga para pelakunya diproses secara hukum," tegasnya.
Risma menekankan sikap tersebut agar ke depannya tidak terjadi perbuatan yang tidak diinginkan tersebut kepada mahasiswa-mahasiswi UPB.
Artikel Terkait
Soroti Fenomena Pejabat, Jusuf Kalla: Istri Pamer, Suami Jadi Korban hingga Diperiksa KPK
PPP Karawang Optimis Bisa Meraih 6 Kursi Dewan di Pileg 2024
PKB Karawang Siapkan 9 Program Saat Daftarkan 50 Bacaleg Ke KPU
Sempat Gangguan, Dikabarkan 15 Juta Data Nasabah BSI Dicuri