Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Polisi: Justru Belum Pernah Buka Praktik Gigi

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 14:49 WIB
bahaya aborsi ilegal bagi kesehatan (pixabay.com)
bahaya aborsi ilegal bagi kesehatan (pixabay.com)

Libernesia - Seorang dokter gigi berinisial KAW (53) ditangkap polisi karena lakukan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung, Bali.

Polisi mengatakan bahwa dokter tersebet berprofesi sebagai dokter gigi namun tidak prakti dokter giginya malah melakukan praktik aborsi.

"Yang bersangkutan adalah dokter gigi, jadi tidak nyambung dengan profesinya, tapi belum pernah terdafrar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra, Senin (15/5/23). 

KAW mengaku bahwa pasien yang ditanganinya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas. Ada juga pasien yang melakukan aborsi karena korban pemerkosaan. 

Dokter tersebut juga mengatakan bahwa perbuatannya merupakan bentuk kasihat terhadap pasien yang masih berusia remaja karena masa depannya akan terganggu.

"Kalau alasa yang bersangkutan karean panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihat terhadap anak tersebetu masa depannya seperti apa tapi caranya salah, secara aturan tidak benar ini," ujar Ranefli.

Baca Juga: Siswa SD Diperkosa Tetangga, Pelaku Ancam Sebar Foto Korban untuk Aksi Bejatnya

Praktik tersebut dilakukan di rumah KAW Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kapupaten Badung, Bali. Biaya yang dikeluarkan oleh pasien untuk sekali prakti yaitu Rp3,8 juta atau terkadang lebih murah bagi pasien yang secara ekonomi terbatas.

Proses marketing yang digunakan oleh KAW dilakukan dengan cara penyebaran informasi dari mulut ke muluh hingga dipromosikan melalui media online. Bahkan, rak sedikit pasien yang datang dari luar daerah. 

Sebelum melakukan praktik, dokter tersebut akan terlebih dahulu mempersilakan pasien untuk konsultasi dan menentukan apakah kandungannya bisa diaborsi atau tidak. Jika sudah melewati tiga minggu maka dia tidak menyarakan untuk  melakukan aborsi.

"Jadi rata-rata itu belum berupa janin  masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli. 

Baca Juga: Pelaku Staycation Karyawan Merupakan Dosen Pelita Bangsa, PMII Desak Rektorat untuk Pecat Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Romli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X