Libernesia.com - Pelaku penyiraman guru SMKN 2 Karawang bernama Eli Chuherli dengan air keras akhirnya diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Pelaku penyiraman guru SMKN 2 Karawang dengan air keras ialah Ade Hermawan alias Belut. Pelaku sempat bersembunyi, kemudian dari hasil kerja keras Tim Sanggabuana Polres Karawang pelaku berhasil diringkus sesaat pelaku keluar dari tempat persembunyian di wilayah Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers pada kasus penyiraman air keras yang berhasil diungkap Tim Sanggabuana Polres Karawang di halaman Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Guru di Karawang
Menurut Tomy (sapaan akrabnya) upaya pelarian pelaku yang selama ini terus bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian dengan cara berpindah-pindah tempat pun, akhirnya berhasil digagalkan petugas gabungan di Tim Sanggabuana Polres Karawang.
"Alhamdullilah, pelaku berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang saat keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe. Dan karena itu, pada hari ini, kami dari Polres Karawang melakukan press rilis terkait dengan pengungkapan pelaku berinisial AD alias Belut pada dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan kepada seorang korbannya yang berinisial EC," ungkap Tomy.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, kata dia, pihaknya menduga bahwa perbuatan pelaku dalam melancarkan aksi penganiayaannya ini diduga telah merencanakan perbuatannya dalam melakukan aksi penganiayaan berencana dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban berinisial Eli Chuherli (52), seorang guru di SMKN 2 Karawang.
Baca Juga: Indonesia Terima 472 Koleksi Benda Bersejarah dari Pemerintah Belanda
"Jadi sebelum pelaku melancarkan aksi penganiayaan kepada korban, pelaku ini melakukan perencanaannya terlebih dahulu dengan membeli bahan cairan zat kimia (air keras) yang dibelinya disebuah toko di daerah Pasar Johar. Setelah membeli bahan kimia, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban," jelas Tomy.
Lebih lanjut Tomy menegaskan bahwa pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, bahkan perbuatan AD dengan menyiramkan cairan air keras ke wajah korban pun telah direncanakan sehari sebelum peristiwa itu terjadi, atau sejak hari Senin, 22 Mei 2023 lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana tentang barangsiapa secara sengaja melukai orang lain dengan melakukan penganiayaan berat (anirat), maka pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eli Chuherli (52), seorang guru di SMKN 2 Karawang harus mengalami peristiwa memilukan lantaran wajahnya disiram menggunakan cairan zat kimia (air keras) oleh salah seorang rekan bisnisnya yang berinisial AH. Akibat peristiwa itu, dua mata Eli Chuherli pun di vonis terancam buta permanen oleh tim dokter di rumah sakit (RS) setempat di Kabupaten Karawang.***
Artikel Terkait
Serapan Pupuk Terus Meningkat, Penjualan Pupuk Kujang Bersubsidi di Karawang Sudah Terjual 53 Persen
Manajer Pupuk Kujang: Jumlah Penyebaran Pupuk Bersubsidi ke Setiap Wilayah Merupakan Wewenang Dinas Pertanian
Jadwal SIM Keliling di Karawang, Rabu 12 Juli 2023
Indonesia Terima 472 Koleksi Benda Bersejarah dari Pemerintah Belanda
Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Guru di Karawang