Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 21:23 WIB
Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam sekali operasi. (foto: dok Humas Polda Jabar).
Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam sekali operasi. (foto: dok Humas Polda Jabar).

Libernesia.com - Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diciduk Satnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam sekali operasi.

Persembunyian mereka dibongkar, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi.

Baca Juga: Kapolres Indramayu Pimpin Sosialisasi Polisi Sahabat Anak di TK Cendakia Bumi Patra

Total berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 2,22 gram.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan jajarannya pada Senin (24/07/2023) dini hari tadi.

"Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan berinisial A (39), D (51), dan S (39)," ujar dia kepada awak media.

AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka A warga Kecamatan Indramayu.

Pukul 01.00 WIB, tersangka ditangkap di pinggir jalan di Kelurahan Kepandean Indramayu.

Tersangka diduga tengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sana.

Baca Juga: Polres Karawang, Bekuk 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Ketika dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,03 gram di dalam tas coklat yang dibawa tersangka.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan rumah tersangka A dan ditemukan barang bukti 1 buah sedotan putih yang diruncingkan, 1 pak plastik bening, dan 1 unit timbangan digital," ujar dia.

Malam itu, polisi juga melakukan pengembangan.

Pada pukul 01.40 WIB, tersangka D warga Kecamatan Jatibarang pun diamankan polisi di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Indramayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X