Di sana polisi menemukan barang bukti satu unit ponsel milik tersangka.
Pengembangan kembali dilakukan polisi, pada pukul 02.30 WIB, tersangka S ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Karangampel.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram yang disimpan di dalam dompet.
Para tersangka pun saat diinterogasi mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka mendapatnya dari rekannya berinisial B yang saat ini DPO.
"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.***
Artikel Terkait
Al-Nassr Siapkan Gaji Wah untuk Sadio Mane
Bahaya Merokok dalam Keadaan Sakit: Risiko Kesehatan yang Meningkat
Polres Karawang, Bekuk 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Indramayu Pimpin Sosialisasi Polisi Sahabat Anak di TK Cendakia Bumi Patra